Mengenal Lebih Dekat Lembaga AKAR
Perkumpulan berbadan hukum yang berdiri di Yogyakarta untuk membela hak-hak kelompok konsumen rentan, membangun kesadaran kritis, serta mengawal kebijakan publik yang adil.
Lahir dari Kebutuhan Perlindungan Masyarakat Nir-Daya
Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (AKAR) didirikan di D.I. Yogyakarta pada 12 Januari 2023. Pendirian lembaga ini diusung oleh kesadaran bersama para aktivis, akademisi, dan praktisi hukum atas timpangnya posisi tawar masyarakat konsumen dalam ekosistem pasar modern.
Di tengah pesatnya digitalisasi dan dinamika ekonomi, kelompok masyarakat rentan—seperti masyarakat berpenghasilan rendah, disabilitas, lansia, dan warga pelosok—sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat asimetri informasi, klaim penyesatan produk, hingga ketiadaan akses keadilan hukum.
Diawali dari konsolidasi gerakan sosial advokasi di Yogyakarta untuk menciptakan wadah resmi yang fokus membentengi hak-hak esensial konsumen kelompok nir-daya di Indonesia.
Legalitas Resmi & Keberadaan Organisasi
Lembaga AKAR beroperasi secara sah sebagai perkumpulan berbadan hukum yang diakui oleh negara.
Akte Pendirian Notaris
Akte Notaris Agung Wibowo, S.H., M.Kn., Nomor 7 Terhitung sejak Tanggal 29 Maret 2023.
Akte No. 7 / 2023Bentuk Organisasi
Perkumpulan Berbadan Hukum Non-Profit yang bergerak independen demi kepentingan publik dan advokasi sosial.
Perkumpulan SahKedudukan & Jangkauan
Bersetretariat di D.I. Yogyakarta dengan jangkauan advokasi dan pendampingan di tingkat regional hingga nasional.
Nasional / DIYVisi Utama
Mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat konsumen, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan dan nir-daya.
Misi Strategis
- Memberikan penyadaran hak kepada konsumen rentan.
- Menumbuhkan kesadaran kritis bagi masyarakat nir-daya.
- Aktif mengadvokasi dan membela kepentingan kelompok konsumen rentan.
Fokus Isu Strategis
Sektor-sektor prioritas pendampingan dan pemantauan kebijakan publik oleh Lembaga AKAR:
Nilai-Nilai Utama Organisasi
Independen
Bebas dari intervensi politik maupun kepentingan korporasi demi kerberpihakan murni pada konsumen.
Inklusif
Memprioritaskan kelompok marjinal, disabilitas, dan masyarakat kurang mampu yang kerap terabaikan.
Keadilan Sosial
Memastikan kesetaraan hak hukum dan perlindungan yang adil dalam setiap transaksi ekonomi.
Akuntabel
Bekerja secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Legalitas Organisasi
Lembaga AKAR beroperasi secara sah sebagai perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Butuh Advokasi atau Ingin Berkolaborasi?
Apakah Anda mengalami masalah keluhan konsumen, atau lembaga Anda ingin bermitra dengan Lembaga AKAR untuk program edukasi dan riset?
