Program & Layanan Utama

Advokasi Kebijakan & Pembaruan Hukum

Mendorong perubahan regulasi yang adil, inklusif, dan berpihak pada perlindungan konsumen rentan melalui kajian akademis, dialog strategis, serta pengawalan kebijakan publik di Indonesia.

Mengubah Riset & Temuan Kasus Menjadi Perubahan Regulasi

Penyelesaian kasus perorangan saja tidak cukup untuk menghentikan kejahatan dan eksploitasi terhadap konsumen. Tanpa adanya perbaikan sistemik pada regulasi, celah hukum akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama terhadap kelompok masyarakat marjinal dan rentan.

Melalui pilar Advokasi Kebijakan, Lembaga AKAR mentransformasikan fakta lapangan, data riset empiris, dan aduan masyarakat menjadi formulasi rekomendasi kebijakan yang solid. Kami mengawal proses legislasi, penataan regulasi sektoral, serta mendorong instansi pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum yang inklusif.

25+
Policy Brief Disampaikan
12+
Regulasi & Kebijakan Dikawal
40+
Audiensi Regulator & DPR
100%
Berfokus Kebijakan Inklusif

Pilar Strategis Advokasi Kebijakan

Fokus pengawalan regulasi untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh konsumen

01

Reformasi Hukum Perlindungan Konsumen

Mendorong pembaruan UU No. 8 Tahun 1999 dan penyelarasan peraturan perundang-undangan nasional agar relevan dengan era digital.

  • Penguatan Kelembagaan BPKN & BPSK: Advokasi peningkatan kewenangan eksekusi dan anggaran lembaga perlindungan konsumen.
  • Penetapan Standar Klausula Baku: Pelarangan klausa eksonerasi yang merugikan posisi tawar konsumen secara sepihak.
  • Harmonisasi Hukum Sektoral: Menyelaraskan aturan perbankan, perdagangan digital, dan perlindungan konsumen.
02

Regulasi Jasa Keuangan Digital & Fintech

Mengawal pembentukan aturan yang melindung konsumen keuangan dari praktik predatory lending dan eksploitasi data.

  • Pengetatan Izin & Bunga Pinjol: Mengawal Surat Edaran OJK terkait pembatasan bunga harian dan etika penagihan.
  • Perlindungan Data Transaksi: Penyusunan aturan turunan UU PDP untuk sektor fintech dan perbankan digital.
  • Mekanisme Penanganan Fraud: Dorongan regulasi kewajiban ganti rugi bank atas kebocoran sistem kebangkan/OTP.
03

Kebijakan Layanan Publik Inklusif (GEDSI)

Memastikan regulasi transportasi dan fasilitas publik mengakomodasi kebutuhan disabilitas, lansia, dan kelompok rentan.

  • Standar Pelayanan Minimum (SPM): Penetapan indikator wajib aksesibilitas fisik dan digital pada moda transportasi publik.
  • Sistem Pengaduan Inklusif: Kebijakan penyediaan kanal aduan pemerintah yang terjangkau oleh penyandang disabilitas.
  • Transparansi Tarifikasi: Pengawasan formulasi tarif publik agar tidak membebani kelompok berpenghasilan rendah.
04

Keadilan Transisi Energi & Pangan Aman

Advokasi kebijakan sektor energi dan pangan nasional agar tepat sasaran serta aman bagi kesehatan masyarakat.

  • Reformasi Subsidi Energi: Mengawal skema penyaluran subsidi listrik dan LPG 3 kg tepat sasaran bagi rumah tangga miskin.
  • Regulasi Pelabelan Pangan: Pendorongan kewajiban pendaftaran label gizi, kadar gula, dan bahan berbahaya oleh BPOM.
  • Penindakan Greenwashing: Mendorong aturan tegas terhadap klaim ramah lingkungan palsu oleh produk komersial.

Metode & Pendekatan Advokasi

Tiga taktik utama Lembaga AKAR dalam memengaruhi dan mengawal proses pengambilan kebijakan publik

Advokasi Berbasis Bukti (Evidence-Based)

Seluruh tuntutan perbaikan kebijakan selalu dilandasi oleh temuan riset lapangan kuantitatif, analisis kualitatif, dan data riil aduan masyarakat.

Audiensi & Kemitraan Strategis

Membangun dialog konstruktif dengan Kementerian, BPKN, OJK, BI, Komisi DPR RI, dan badan regulator untuk penyerahan rekomendasi formal.

Litigasi Strategis & Amicus Curiae

Mengajukan pendaftaran Amicus Curiae (Sahabat Istana/Pengadilan) atau pengujian undang-undang (Judicial Review) apabila regulasi dinilai mencederai hak konsumen.

Instrumen Kebijakan yang Dihasilkan

Bentuk keluaran dokumen advokasi yang diserahkan Lembaga AKAR kepada pemangku kebijakan

Instrumen Kebijakan Tujuan & Deskripsi Fungsi Format Output Penerima Utama
Policy Brief / Naskah Kebijakan
Utama
Ringkasan eksekutif berisi analisis masalah regulasi aktual beserta opsi solusi konkret yang siap diadopsi pembuat kebijakan. Dokumen Eksekutif (2-4 Halaman) Kementerian, DPR RI, OJK, BPKN
Legal Position (Pandangan Hukum)
Analisis Hukum
Kajian konseptual dari perspektif hukum perlindungan konsumen terhadap suatu rancangan undang-undang atau Peraturan Menteri. Dokumen Legal Komprehensif Badan Pembina Hukum, Panja RUU DPR
Kertas Posisi Bersama Koalisi
Kemitraan
Pernyataan sikap resmi jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) untuk mendesak tindakan cepat pemerintah atas krisis konsumen. Press Release & Deklarasi Media Massa, Publik, Instansi Terkait
Amicus Curiae Brief
Yudisial
Pendapat hukum independen yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi / Mahkamah Agung untuk memberikan sudut pandang hak konsumen. Dokumen Berkas Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung

Siklus Kerja Advokasi Kebijakan

Tahapan terstruktur dari pemetaan masalah hingga pengawasan pasca-terbitnya regulasi

01

Pemetaan & Monitoring Kebijakan

Memantau RUU, Ranperda, atau peraturan lembaga yang sedang disusun serta memetakan celah hukumnya.

02

Penyusunan Formulasi Regulasi

Menyusun pasal-pasal usulan, Policy Brief, atau Naskah Akademik bersama pakar hukum dan akademisi.

03

Lobi & Audiensi Publik

Melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, audiensi ke kementerian, serta kampanye media.

04

Pemantauan Implementasi

Mengawasi pelaksanaan aturan baru di lapangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Ingin Mendorong Perubahan Kebijakan Bersama AKAR?

Kami terbuka untuk berkoalisi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, institusi akademis, organisasi keagamaan, serta instansi pemerintah dalam merumuskan regulasi yang lebih adil dan inklusif bagi konsumen Indonesia.